Rabu, 29 April 2020

Juknis Bahan Ajar RA (SK Ditjen No. 2764/2019)

Gadis Rantau
Pengembangan bahan ajar yang digunakan menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelajaran di Raudhatul Athfal. Untuk itu diperlukan pedoman dan pengaturan yang jelas terkait pengembangan bahan ajar ini. Sehingga akhirnya, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (RA).

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2764 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal.

SK Ditjen Pendis ini menjadi regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini memberikan panduan operasional pembelajaran di RA. Terutama terkait konsep pengembangan bahan ajar RA dan prosedur penyusunan bahan ajar RA.

Pengembangan bahan ajar yang digunakan menjadi salah satu faktor penentu kualitas pembelaj Juknis Bahan Ajar RA (SK Ditjen No. 2764/2019)

1. Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA


Sebagaimana kutip dari bagian pendahuluan juknis ini, kualitas pembelajaran Raudhatul Athfal (RA) ditentukan oleh banyak faktor, antara lain mutu perencanaan, proses pembelajaran, penilaian pembelajaran, dan pengembangan bahan ajar. Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan oleh pendidik dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.

Bahan ajar tersebut harus dapat meningkatkan motivasi belajar dan memudahkan anak memahami konsep pembelajaran melalui bermain yang menyenangkan.

Karena itu dalam mengembangkan bahan ajar di Raudhatul Athfal diperlukan pemahaman yang komprehensif atas kurikulum RA dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam mengembangkannya. Pun pemahaman atas jenis-jenis bahan ajar yang sesuai dengan karakteristik anak  dan enam aspek pencapaian perkembangan anak (nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, dan seni).

Namun perlu digarisbawahi bahwa bahan ajar berbeda dengan sumber belajar ataupun media belajar.

Bahan ajar justru merupakan bagian dari sumber belajar. Sumber belajar merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk belajar, seperti orang, benda, pesan, bahan, teknik ataupun latar. Sedangkan bahan ajar lebih bersifat uraian yang sistematik berkait dengan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan anak.

Media belajar merupakan benda yang dapat dimanipulasi, dilihat, didengar sebagai alat untuk penyampaian pesan agar lebih mudah dipahami. Sehingga terdapat keterkaitan antara media belajar dengan bahan ajar. Dimana dalam setiap media terdiri dari unsur peralatan (hardware) dan unsur pesan (software). Sehingga dapat dikatakan bahwa unsur software dari suatu media adalah bahan ajarnya.

Jenis bahan ajar di Raudhatul Athfal, dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
  1. Bahan ajar pandang seperti buku cerita bergambar, brosur, kartu bergambar, dan poster
  2. Bahan ajar dengar seperti kaset, radio, dan CD Audio
  3. Bahan ajar pandang dengar seperti film dan video
  4. Bahan ajar tiga dimensi seperti boneka, balok, maket, Alat Permainan Edukatif (APE) , dan alat peraga
  5. Bahan ajar multimedia interaktif seperti multimedia pembelajaran interaktif, dan bahan ajar berbasis web
  6. Bahan ajar berbasis kearifan lokal seperti permainan tradisional, lagu tradisional anak, bahasa daerah, musik tradisional, pakaian adat, rumah adat dan sebagainya
  7. Bahan ajar lainnya seperti puzlle, bahan ajar raba, rasa dan hidup

Mengingat peran penting bahan ajar dalam proses pembelajaran di Raudhatul Athfal, bahan ajar hendaknya dirancang atau didesain sesuai kaidah pembelajaran. Dalam arti mesti disesuaikan dengan materi pembelajaran, disusun berdasarkan kebutuhan pembelajaran, serta menarik untuk dipelajari oleh anak untuk kepentingan pencapaian tujuan pembelajaran tertentu.

2. Unduh SK Dirjen Nomor 2764 Tahun 2019


Dalam rangka mewujudkan pengalaman belajar anak yang berkualitas itulah petunjuk teknis bagi para pendidik dalam pengembangan bahan ajar di Raudhatul Athfal ini diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Sehingga bagi pengelola, pelaksana kegiatan pembelajaran di RA, maupun pemangku kepentingan lainnya sangat perlu untuk memahami isi petunjuk teknis ini.

Bagi yang ingin mengunduhnya, silakan gunakan tautan di bawah ini:

  • SK Ditjen Pendis Nomor 2764 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE)

Di samping juknis tentang pengembangan bahan ajar tersebut di atas, dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis terkait dengan RA tersebut antara lain adalah:

Dengan diterbitkan SK Ditjen Pendis No. 2764 Tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar di RA ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pendidik, kepala RA, pengawas RA, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan bahan ajar di RA, agar pembelajaran di Raudhatul Athfal dapat berjalan secara efektif dan efisien.