Sabtu, 04 Januari 2020

6 Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral (Lengkap)

Apa perbedaan antara uang kartal dan uang giral? Sebagaimana yang umum diketahui, uang yang beredar dimasyarakat dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu uang kartal dan uang giral. Masing-masing uang tersebut memiliki perbedaan dalam hal penggunaannya sebagai alat transaksi pembayaran. Pengetahuan tentang dua jenis uang tersebut dapat membantu kita untuk mengenali jenis-jenis alat pembayaran yang berlaku dimasyarakat. Perputaran ekonomi suatu negara sangat tergantung pada keberadaan uang sebagai alat pembayaran. Undang-undang perbankan telah mengatur bagaimana cara menggunakan uang kartal dan uang giral tersebut. 

Lantas, apa perbedaan antara dua jenis uang tersebut? Nah, pada kesempatan ini kami akan menyajikan informasi seputar perbedaan uang kartal dan uang giral, selamat membaca.

Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

Sebelum kita mengurai lebih jauh tentang perbedaan dua jenis uang tersebut, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu uang kartal dan apa itu uang giral.

Uang Kartal

Definisi uang kartal telah diatur dalam UU Bank Sentral No. 13 tahun 1968, uang kartal adalah alat pembayaran yang wajib dan sah diterima masyarakat saat melakukan transaksi jual beli. Uang ini secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Uang kertas dan uang logam termasuk ke dalam jenis uang kartal ini. Satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengeluarkan uang kartal adalah Bank Indonesia. Hak tunggal ini disebut dengan hak oktroi. Uang ini memiliki bentuk dan nominal yang sudah ditetapkan. Di Indonesia, nominal uang kartal terbesar adalah uang kertas pecahan 100.000.

Uang Giral

Alat pembayaran sah selanjutnya adalah uang giral. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, pengertian uang giral adalah tagihan umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Uang ini berupa surat-surat berharga. Salah satunya saldo rekening koran (perorangan atau badan usaha) di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Cek dan giro adalah dua bentuk umum uang giral yang paling sering ditemui. Uang giral ini sengaja diciptakan sebagai solusi dari tuntutan masyarakat tentang alat tukar yang mudah, praktis, dan aman. Di Indonesia, bank yang memiliki hak mengeluarkan uang giral adalah bank umum selain bank Indonesia.

Dari uraian di atas, kita dapat melihat terdapat perbedaan antara uang kartal dan uang giral. Tabel berikut ini akan menampilkan tinjauan beberapa aspek perbedaan yang terdapat pada uang kartal dan uang giral.

Tabel Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

Perbedaan Uang Kartal Uang Giral
Wujud Alat Pembayaran wajib dan sah yang diterima masyarakat Bukan alat pembayaran sah artinya masyarakat berhak menolaknya
Sifat Berupa kertas dan logam Berupa koran-koran seperti giro, bilyet, cek, tabungan, dll
Peredaran Digunakan oleh seluruh masyarakat Kalangan tertentu saja
Keamanan Resiko kehilangan besar (kurang aman) Resiko kehilangan kecil (aman)
Kepraktisan Sulit untuk disimpan dalam jumlah banyak (tidak praktis) Mudah disimpan meskipun dalam jumlah banyak (praktis)
Pemegang Kewenangan Bank Indonesia Bank Umum

Mari kita bahas satu per satu masing-masing perbedaan tersebut:

 Apa perbedaan antara uang kartal dan uang giral 6 Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral (Lengkap)

1. Perbedaan Wujud

Perbedaan uang kartal dan uang giral adalah dalam hal wujudnya. Uang kartal dapat ditemui peredarannya dimasyarakat dengan wujud logam atau kertas. Sedangkan, uang giral berupa koran-koran, seperti giro, cek, bilyet, dll.

2. Perbedaan Sifat

Perbedaan yang kedua adalah dalam hal sifat. Uang kartal sifatnya sebagai pembayaran sah yang berlaku umum dimasyarakat. Sedangkan, uang giral meskipun dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, namun masyarakat juga berhak jika ingin menolaknya.

3. Perbedaan Peredaran

Perbedaan uang kartal dan uang giral terletak juga pada cara peredarannya. Uang kartal berlaku dan beredar secara umum dimasyarakat sebagai alat pembayaran yang sah. Sedangkan, uang giral meskipun dapat juga digunakan dalam bertransaksi, namun biasanya hanya pada kalangan tertentu saja.

4. Perbedaan Keamanan

Perbedaan selanjutnya antara uang kartal dan uang giral adalah dari segi keamanan. Uang kartal memiliki tingkat keamanan yang lebih rendah dari uang giral. Jika kita kehilangan uang karta, maka akan sulit untuk mendapatkannya kembali. Sedangkan, pada uang giral kehilangan tersebut dapat kita laporkan ke Bank sehingga Bank akan melakukan tindakan penundaan pencairan uang giral tersebut.

5. Perbedaan Kepraktisan

Dari segi kepraktisan, uang kartal dan uang giral memiliki perbedaan. Sangat sulit bagi masyarakat untuk menyimpan uang kartal dalam jumlah yang banyak. Dibutuhkan tempat yang luas serta harus teliti menghitung lembar per lembar dengan teliti. Sedangkan, pada uang giral hal tersebut tidak perlu dilakukan. Jumlah uang yang ternilai dapat dilihat langsung pada nominal yang tertulis di kertas giral. Sehingga, masyarakat tidak perlu menghitungnya lembar per lembar. Selain itu, sangat mudah untuk disimpan sebab tidak membutuhkan tempat luas.

6. Perbedaan Pemegang Kewenangan

Dua jenis uang tersebut, kartal dan giral berbeda dalam hal pihak yang berwenang untuk mengeluarkannya. Kewenangan untuk mengeluarkan uang kartal dimiliki oleh Bank Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam UU Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1. Pihak bank indonesia berwenang untuk mengeluarkan uang kartal, baik itu logam maupun kertas. Sedangkan, uang giral semua bank umum berhak untuk mengeluarkannya asalkan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Demikianlah uraian tentang 6 Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral, semoga bermanfaat.